Jumat, 09 April 2010

Pengundian Nomor Urut Diwarnai Demo Mahasiswa

BATURAJA - Rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU di Gedung Sanggar Kegiatan Bersama (SKB) Baturaja kemarin diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa.

Meski sempat didemo, rapat yang dipimpin langsung Ketua KPUD OKU Umi Rachmawati itu berhasil menetapkan sekaligus mengundi nomor urut lima pasangan calon yang bakal bertarung pada Pilkada OKU,5 Juni. Hasilnya, pasangan M Nasir Agun-Priyatno Darmadi (NATO) mendapat nomor urut 1, Samsuddar-Azwan Effendi (SamWan) mendapat nomor urut 2, Malikuswari Doengtjik Hasan-Juremi Slamet Sucipto (MAJU) nomor urut 3, incumbent Yulius Nawawi- Kuryana Aziz (Bersyukur) nomor urut 4,dan nomor urut 5 menjadi milik pasangan dari jalur independen Badaruzaman-Ali Indra (BALIKU). Sementara itu, puluhan mahasiswa dari Universitas Baturaja (Unbara) menggelar aksi unjuk rasa pada saat yang bersamaan di luar Gedung SKB. Para pendemo mendesak kelima pasangan calon, serta penyelenggara pilkada untuk menandatangani kontrak politik yang disusun mahasiswa.

Koordinator Aksi (Korak) Hendra Gunawan menyatakan, ada empat poin yang harus disetujui seluruh pasangan yang bakal bertarung pada Pilkada OKU ini,yaitu menjamin Pilkada OKU menjadi pilkada bersih tanpa dinodai unsur money politic (politik uang). Selain meminta seluruh pasangan calon agar berkomitmen, dan siap mundur dari pencalonan jika terindikasi melakukan praktik money politik, atau siap dianggap tidak sah jika terpilih. Terakhir, para pendemo juga meminta kepada seluruh calon yang bakal bertarung di Pilkada OKU, untuk melaksanakan program kerja yang nyata dalam 100 hari kerja. Dari kelima pasangan calon, hanya NATO, SamWan, MAJU, serta Bersyukur yang bersedia menandatangani kontrak politik.

Sedangkan, BALIKU tidak terlihat di tengah aksi mahasiswa. Ketua KPUD OKU Umi Rachmawati mengatakan, rapat pleno terbuka kemarin dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 68/2009 tentang Tata Cara Pencalonan. Dengan telah ditetapkannya kelima pasangan calon serta nomor urutnya, pihaknya segera melakukan tahapan lanjutan berupa sosialisasi dan pencetakan surat suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar