Jumat, 09 April 2010

Setwan OKU Dituding Lakukan Pemborosan

BATURAJA – Kasus dugaan korupsi pengadaan suku cadang mobil dinas DPRD OKU terus bergulir. Sekretaris Dewan (Sekwan) OKU Herlin menyangkal tuduhan itu dan menyatakan hanya terjadi pemborosan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Herlin, berdasarkan audit BPK, hanya menyatakan pihaknya dituding telah melakukan pemborosan anggaran pengadaan perbaikan kendaraan dinas roda dua dan roda empat di DPRD OKU. Sekwan DPRD OKU Herlin didampingi Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga DPRD OKU Zahrun menyatakan, pihaknya baru mengetahui adanya pertentangan antara dana yang dikeluarkan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tahun 2007, setelah melihat hasil audit BPK tersebut dan diperiksa Kejari.

”Kami ini cuma pelaksana, pada waktu itu anggaran sudah disahkan dan keluar dalam bentuk APBD OKU 2008,”ujar Zahrun di DPRD OKU kemarin. Dia menyayangkan, mengapa tak dipermasalahkan saat anggaran tersebut belum disahkan atau saat diverifikasi Pemprov Sumsel. Sebelumnya Zahrun mengakui sama sekali tidak mengetahui jika Permenkeu tersebut mengatur tentang standar anggaran yang diperbolehkan.

”Sebab setelah selesai kerja (pengesahan APBD) Permen Keuangan tahun 2007 ini baru keluar dan berlaku pada 2008,” kata Zahrun seraya menambahkan, akibatnya, terjadi pemborosan anggaran pada pos Setwan DPRD OKU mencapai Rp816 juta. Pihaknya menunjuk dua bengkel, yaitu Bengkel Omega dan Bengkel Raja Baturaja sebagai rekanan tempat perbaikan kendaraan dinas DPRD OKU.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Istawari di ruang kerjanya mengakui, pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data terkait laporan dugaan korupsi dana APBD 2008 pos anggaran Setwan DPRD OKU. ”Saat ini kita baru tahap pengumpulan data. Jika nantinya ada ditemukan indikasi kerugian negara, kita akan minta bantuan BPKP untuk melakukan audit. Namun, kalau tidak ditemukan indikasi kerugian negara, penyelidikan akan kita hentikan,” ujar Istawari kemarin.

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap Sekwan dan Kabag Umum DPRD OKU terkait hal ini. Namun, Istawari menyangkal jika pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD OKU periode 2004–2009 untuk tujuan yang sama. Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKU Arwin Adinata saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait hal ini.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihaknya. ”Kita telah memeriksa Sekwan, Kasubag Umum, Kabag Umum, dan dua anggota DPRD OKU periode sebelumnya sekitar awal Maret,”ujar Arwin. Pemeriksaan yang dilakukan baru bersifat konfirmasi terhadap laporan yang masuk ke Kejari OKU tersebut. Namun, pihaknya kini masih akan terus melanjutkan proses penyelidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar