Jumat, 09 April 2010

Tunggu Pemberitahuan Dewan

Masa jabatan Bupati OKU periode 2005-2010 akan berakhir 23 Agustus 2010 mendatang. “Pemberitahuan itu masuk dalam bagian tahapan pilkada,” kata Ketua KPUD OKU, Dra Umi Rachmawati MSi didampingi divisi bagian hukum Wenesday SH MHum, Jumat (19/3).

Ketentuan itu menurut Umi, diatur dalam PP No.6 Tahun 2005 pada Bab 2, Pasal 2, ayat 1 huruf a dan b tentang masa persiapan pemilihan.

Huruf a mengatur tentang pemberitahuan dari DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan. Sedangkan huruf b mengatur tentang pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai

berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pada ayat 4 disebutkan, pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan secara tertulis 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” katanya.

Dikatakan Umi, 5 bulan sebelum berakhir artinya jika berakhir 23 Agustus maka pemberitahuan sudah dapat disampaikan pada Selasa 23 Maret 2010. Hanya saja meski masuk dalam tahapan, bila tidak dilakukan tidak ada aturan sanksi yang mengatur.

Sementara itu verifikasi kelengkapan persyaratan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKU masih dalam proses di KPUD. “Proses verifikasi berkas persyaratan oleh KPUD itu diminta dilakukan secara transparan,” kata anggota Panwaslu OKU, Suharjono, Jumat (19/3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar